Keputusan PTUN Jakarta tentang Bupati Mentawai
Pemberhentian, Drs. Badril Bakar, sebagai Bupati
Mentawai dan pengangkatan Antonius, SmHK
sebagai pelaksana tugas (Plt) nya, pertengahan April
yang lalu, sampai hari ini berbuntut panjang.
Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta, Selasa (19/6), menyatakan menerima gugatan
Badril Bakar, dan menyatakan tergugat Menteri Dalam
Negeri, Surjadi Sudirdja, kalah. Hakim tunggal PTUN
Jakarta, Ibrahim, SH, dalam keputusannya menyatakan
menolak eksepsi-eksepsi tergugat (Mendagri) untuk
seluruhnya. Kemudian mengabulkan gugatan Badril Bakar,
untuk keseluruhannya.
Pengadilan menyatakan Keputusan Mendagri nomor
131.23-035, tanggal 6 April 2001, tentang
pemberhentian Badril Bakar dan penunjukan pejabat
bupati kepulauan Mentawai batal.
PTUN Jakarta juga menyatakan penetapan PTUN Jakarta
Nomor W7.PTUN-Jkt, PRK.063-418-2001, tanggal 24 April
2001, agar tergugat (Mendagri red) menunda pelaksanaan
SK. nomor 131.23.035, tanggal 6 April 2001, tentang
pemberhentian Badril Bakar dan penunjukan Pejabat
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, dinyatakan
berlaku sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan
tetap dalam perkara ini.
PTUN Jakarta menghukum tergugat membayar biaya yang
timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 129.000.-
Dalam persidangan PTUN ini pihak tergugat, dalam
amar
keputusan itu juga disebutkan telah menghadapkan saksi
diantaranya mengaku dari Sekwan DPRD Mentawai.
Ternyata orangnya bukan Ali Arifin, yang Sekwan
Kabupaten Mentawai, tetapi nama lain, seorang pegawai
baru dilingkungan Pemda Mentawai. Dalam persidangan
ini diduga terjadi pemalsuan nama dan jabatan saksi
oleh tergugat.
Berdasarkan SK. Mendagri Nomor 131.23.035, tersebut,
jabatan Bupati Kepulauan Mentawai itu dipegang oleh
Gubernur Zainal Bakar, SH. Kemudian tanggal 19 April
2001, Gubernut melantik Antonius, SmHK sebagai
pelaksana tugas sehari-hari.
Serah terima yang diadakan d ruangan kerja Gubernur
itu tidak dihadiri Badril Bakar. Kepada Wartawan waktu
itu Zainal menyebutkan bahwa, penggantian kepemimpinan
Kabupaten Kepulauan Mentawai berjalan sesuai dengan
aturan, dan tidak menyimpang dari koridor hukum.
Dikatakannya penggantian ini didasarkan kepada
kepentingan masyarakat luas, dan bukan kepada
kepentingan pribadi atau kelompok. Disamping itu juga
dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan juga
dilandasi pertimbangan aspek teknis, administrasi
legalitas, dan pencapaian kinerja pemerintahan.
Penunjukan Antonius sebagai pejabat baru karena dia
dianggap mampu untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan, serta kemasyarakatan
Mentawai.
Berlawanan
Sementara itu Badril Bakar mengakui bahwa ia menolak
untuk mundur menjadi Bupati Mentawai, hal ini bukan
karena haus atau gila jabatan. Tetapai ingin
menegakkan aturan hukum sesuai dengan tuntutan era
reformasi. Menurutnya pemberhentian dirinya sebagai
Bupati Mentawai tidak sesuai Undang-undang nomor 49
thn 1999, pasal 13 tentang pembentukan Kebupaten Kep.
Mentawai, dimana dalam Pejabat Bupati Mentawai untuk
pertama kali diangkat oleh Menteri dalam Negeri, atas
nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.
Kemudian dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan
juga bahwa, pejabat bupati Mentawai melaksanakan tugas
samapai dengan disyahkannya Bupati Kepulauan Mentawai
hasil pemilihan DPRD Kepulauan Mentawai. Badril
berharap dengan pengacaranya I. Wayan Suparmin, SH,
agar ia dikembalikan sebagai Bupati Mentawai dan
melaksanakan tugas bersama-sama DPRD Mentawai untuk
melakukan pemilihan bupati baru, dan Badril akan
menyerahkan jabatan nantinya kepada Bupati terpilih.
Tentang pemberhentian dirinya sebagai bupati,
menurutnya sangat dengan ketentuan yang berlaku, dan
telah mengakibatkan tercemar nama baiknya sebagai
pejabat negara, HAM-nya sudah dilanggar. Hal ini
mengusik Badril untuk melakukan gugatan pidana dan
perdata untuk mengembalikan nama baiknya, dan rencana
itu masih disusun bersama pengacaranya.**