Menteri Negara Lingkungan Hidup Sony Keraf :

MENTERI NEGARA LINKUNGAN HIDUP

(Menneg    LH) Dr. Sony Keraf, menebarkan “ancaman maut”
kepada para pengusaha kayu yang memiliki izin Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) termasuk Land Grand College
(LGC) yang digunakan untuk HPH di Siberut. Sebab
pemilikan izin HPH di dalam kawasan konservasi sangat
bertentangan dengan upaya  dan prinsip pelestarian
alam. Untuk itu pihaknya akan mendesak Menteri
Kehutanan dan Perkebunan untuk mencabut kembali izin
HPH yang sudah terlanjur  diberikan kepada pengusaha
dikawasan konservasi ini. “Izin HPH secara prinsip
akan dicabut dari pada akan menimbukan dampak yang
lebih parah dikemudian hari” ujar Soni menjawab pers
usai menghadiri upacara puncak peringatan hari
lingkungan hidup se-Dunia tahun 2001 dihalaman kantor
Gubernur, Sabtu (16/6).
    Pemberian izin HPH belakangan ini semakin marak
terutama di kawasan hutan Kabupaten Kepulauan
Mentawai. Pulau Siberut salah satu daerah yang banyak
bertebaran izin HPH. Malah sekarang izin HPH semakin
banyak sejalan dengan permohonan  yang diajukan oleh
pengusaha kayu didaerah ini. Selain menghentikan dan
menarik kembali izin HPH, pihaknya juga mengancam
pengusaha nakal. Bagi pemegang HPH yang tidak
melakukan konservasi terhadap lahan yang sudah
digarap, juga akan dilakukan penarikan izinnya.
    Mengenai  pemberian izin LGC yang berorientasi HPH,
Soni sangat tidak setuju. Namun kata Mentri Lingkungan
Hidup ini, “kalau LGC tersebut untuk aktifitas
penelitian, tidak menjadi masalah”. katanya.
Secara umumnya Soni menilai, persoalan lingkungan
hidup di Sumbar tidak separah di beberapa daerah di
Indonesia, apalagi saat ini banyak pihak, baik dari
Pemerintah Daerah, Kota, dan Kabupaten serta LSM yang
peduli dengan pelestarian lingkungan
    Sebelumnya Wakil Gubernur Fachri Ahmad juga
mengungkapkan keprihatinannya soal kelestarian dan
keselamatan hutan di berbagai daerah. Sebab setahun
terakhir luas hutan di Sumbar mengalami penurunan yang
cukup signifikan (berpengaruh) yakni mencapai 0,54
persen. Dari data tahun 1999 luas hutan Sumbar sekitar
2.600.286 ha, sementara pada tahun 2000 turun menjadi
2.577.706 ha. Namun Fachri tidak bisa
melepaskan persoalan itu kepada pihak lain sebab
terjadinya perubahan itu disebabkan pengalihan fungsi
yang telah dikonversi (pembukaan hutan untuk areal
perkebunan luas) untuk kepentingan pembangunan Sumbar.
“Namun angka penurunan tersebut masih dinilai berada
dalam koridor yang ditetapkan Keputusan Menteri
Kehutanan dan Perkebunan”,  ujarnya.
    Kondisi yang sangat memprihatinkan juga terjadi pada
terumbu karang, dimana saat ini kondisi kerusakan
berada dalam ambang yang sangat serius.         Mengutip
hasil penelitian Puslitbang (Pusat penelitian dan
pengembangan) Perikanan Universitas Bung Hatta dan
Posteri wilayah I Sumbar, menurut Fachri, data tahun
1997 menunjukkan bahwa 17 pulau yang ada di kawasan
Kota Padang, 15 pulau sudah mengalami kerusakan berat.
Sedangkan penelitian tahun 1998 justru menunjukkan
semua (17 pulau - red) sudah mengalami kerusakan
berat.
    Dalam pertemuan di kampus Universitas Bung Hatta,
Mentri Negara Lingkungan mengungkapkan bahwa kerusakan
hutan juga diakibatkan oleh wewenang Dinas Kehutanan
yang berlebihan dalam memberi izin kepada pengusaha.
“Kalau terbukti wewenang itu disalah gunakan serta
semakin memperparah kondisi hutan, maka wewenang itu
akan dikurangi” ungkapnya serius. Sony juga menghimbau
agar hutan jangan  dipandang  hanya kayunya tapi
banyak aspek yang harus diperhitungkan termasuk
masyarakat yang ada di sekitar hutan. Bahkan lebih
keras beliau mengatakan kalau tidak pernah menanam
pohon jangan mengambil pohon dari hutan.
    Hutan bisa kita kelola tapi cukup untuk kebutuhan
lokal, sehingga keseimbangan alam tidak terganggu, dan
mengenai LGC, alangkah baiknya daerah itu dijadikan
sebagai tempat penelitian farmasi, karena di hutan
banyak sekali tumbuhan yang dijadikan obat-obatan,
bahkan bisa dijadikan arena Pariwisata. Namun yang
paling penting adalah hak masyarakat atas tanah ulayat
harus dihargai. POT