PEMBAHASAN AMDAL PT. SSS PANAS...

    Pembahasan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) PT. Salaki Summa Sejahtera, yang akan
mengelola HPHA  seluas 49.440 Ha, di Siberut Utara,
berjalan tegang. Sidang yang dipimpin langsung oleh
Kepala Bapedalda Sumbar, dihadiri oleh komisi Amdal
serta masyarakat dari Siberut Utara, dan  LSM.
       Beberapa bulan yang lalu di tempat ini (Ruang
Sidang Lantai II Kantor Gubernur Sumbar), telah
beberapa kali dilakukan kegiatan yang sama, yakni
pembahasan Kerangka Acuan yang juga dirasakan banyak
kejanggalan-kejanggalan, salah satunya rapat itu hanya
dilakukan untuk mencari sesuatu yang kurang kemudian
direkomendasi untuk diperbaiki oleh tim Pemprakarsa.
          Yang menarik dari pembahasan pada hari
Sabtu, 30 Juli kemarin, peserta yang hadir  melebihi
kapasitas yang diundang, belum lagi ditambah  dengan
masyarakat yang sengaja datang dari Siberut Utara
terutama Desa Sigapokna, dan Malancan, disamping
Sotboyak, Simalegi,  serta Monganpoula .
          Ketegangan telah mulai muncul ketika dari
salah seorang anggota Komisi memberikan tangapan yang
cukup mendasar, misalnya kuesioner (isian) yang tidak
ada sebagai alat bukti, dan dengan pendekatan yang
hanya bersifat administratif, sedangkan di Mentawai
katanya harus melalui pendekatan Suku, ia juga
mengatakan bahwa dalam Amdal itu tidak disebutkan
bagaimana dampak kerusakan alam yang ditimbulkan alat
berat sesuai jumlahnya, serta tidak ada digambarkan
bagiamana dampak dari rusaknya sungai, misalnya
kekeringan yang terjadi dan  akibatnya kepada
masyarakat, berapa luasan perlumpuran yang terjadi di
pantai, sehingga bisa diukur berapa luasan terumbu
karang yang akan rusak. Karena menurutnya pulau
Siberut itu punya keunikan, maka perlu kehati-hatian.
Disamping itu, dengan Peta Hidreokologi Siberut,
menunjukkan bahwa ada 2 titik di Lokasi PT. SSS  yang
sebenarnya tidak boleh diganggu gugat, karena itu akan
berdampak pada hancurnya seluruh pulau  itu.

      sementara itu, dari pihak masyarakat yang
diundang, pada intinya menyampikan dukungan atas
masuknya PT. SSS ini dengan alasan ekonomi, biaya
untuk sekolah anak-anak, untuk kebutuhan keluarga dan
sebagainya, karena menurut mereka, PT. SSS, akan mampu
untuk mengangkat hak dan martabat mereka, terutama
untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sartoli Suku Satoleuru  dari Simalegi menyampaikan
bahwa ia diutus oleh Sukunya untuk menyampaikan bahwa
Sukunya tidak setuju atas kehadiran PT. SSS ini.
Diskusi Semakin Sengit.
       Ketika pimpinan rapat memberikan kesempatan
kepada LSM untuk bicara, kondisi rapat mulai panas.
Boyce dari Walhi, menyampaikan bahwa dari awal
pembahasan AMDAL ini, Walhi telah menolak, ia juga
memprotes Pimpinan Rapat (Darman Siri) karena sering
menjadi juru bicaranya PT. SSS dan juga seolah-olah
menjadi konsultan kedua dari PT. SSS.
Tak kalah sengitnya, ketika Sandang dari YCM
menyampaikan pendapatnya, ia mengarahkan kepada
kebijakan yang nantinya akan diambil oleh Pemerintahan
Mentawai. Apabila nanti  Pemerintahan Mentawai duduk
kemudian dibuat tata ruang, dan tata ruang akan
disesuaikan dengan areal HPHA yang ada sekarang,
dimana lagi kekuasaan pemerintahan Mentawai , belum
lagi jangka waktu pengolahan selama 30 tahun, apabila
tidak diperpanjang lahan itu akan kembali ke NEGARA,
hal ini sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria
tentang Hak Guna Usaha, katanya. Boyce dari Eksekutif
Daerah WALHI tetap protes dan tetap komit untuk
menolak dokumen Amdal  itu.
       Dengan statemen itu, akhirnya pihak Koperasi
merasa tersinggung dan langsung mengecam LSM, karena
hanya bisa menolak tapi tidak ada jalan keluar,
akhirnya diskusi itu diskors untuk makan siang, untuk
kemudian  dilanjutkan lagi, dan seluruh hasil
pertemuan akan diserahkan ke Gubernur.