Semenjak tahun 70-an hutan Mentawai telah dimasuki HPH
dan IPK, bahkan hingga sampai saat ini masih banyak
para investor yang ingin menanamkan modalnya disana,
kendati banyak penolakan yang dilakukan oleh
masyarakat dalam berbagai bentuk.
Kecamatan Siberut Utara misalnya, salah satu daerah
yang menjadi incaran para pengusaha kayu, tepatnya di
desa Malancan. Pemerintah dan investor ragu untuk
menanamkan modalnya karena adanya pro dan kontra
ditingkat masyarakat, hal itu mulai terlihat sejak
tiga tahun yang lalu dimana masyarakat
berbondong-bondong menyerahkan lahannya kepada
investor, namun sampai sekarang ini belum ada investor
yang berani beroperasi masuk ke sana karena adanya
sebagian masyarakat yang tidak menyetujuinya tentu
dengan alasan masing-masing, sehingga koperasi yang
menjadi wadah masyarakat tidak dapat berbuat banyak
untuk membantu masyarakat dalam cita-cita meningkatkan
perekonomian masyarakat. Dan yang menjadi kekhawatiran
sekarang ini banyak Koperasi yang terutang ke
perusahaan yang mendanainya, dan bagaimana melunasi
hutang tersebut sampai sekarang tidak ada solusi yang
jelas.
Kalau bicara soal keuntungan yang akan diperoleh
pengusaha kayu di Mentawai, memang sangat menggiurkan,
karena dari beberapa pengusaha yang mengantongi izin
HPH dan IPK di Mentawai pada beberapa tahun yang silam
telah merasakannya, kendati bagi masyarakat sendiri
hampir tidak berbekas sama sekali, dan yang paling
menyedihkan hanya gumpalan tanah yang porak-poranda
dan tunggul pohon dari sisa penebangan yang bisa
dilihat oleh masyarakat, sementara pengusaha telah
pergi setelah kantongnya tebal dengan lembaran kertas
berharga dari hasil usahanya di tanah ulayat
masyarakat Mentawai.
Sementara itu dari hasil pemantauan masyarakat selama
ini, ada beberapa perusahaan yang ingin masuk ke
Siberut bagian utara seperti PT. Kempas Indonesia
dengan luas areal 20.000 ha untuk perkebunan Kelapa
Sawit, PT Kalindo Inti Nusantara seluas 37.500 ha
untuk Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT), PT. SSS
dengan areal seluas 49.440 ha untuk HPHA dengan sistem
ramah lingkungan. Sementara itu pada tanggal 15 Mei
2001 muncul lagi satu perusahaan awalnya dengan
melakukan
sosialisasi di desa Malancan dengan nama PT. Sindo
Sakti yang bekerja sama dengan PT. Sinula Mentawai.
Kedua perusahaan ini merencanakan membentuk suatu
wadah koperasi ditingkat masyarakat dengan nama KSU
Mitra Sakato, namun hingga saat ini masih dalam tahap
pengurusan badan hukum.
Dari beberapa dialog dengan masyarakat, Direktur
PT.
Sindo mengatakan-bahwa mereka akan menjalin mitra yang
serius dengan masyarakat dan membuka areal
perkebunan untuk masyarakat serta membayar kompensasi
kayu kepada masyarakat sebesar Rp. 20.000/m3.
Hal diatas menggambarkan betapa besarnya keinginan
dari perusahaan untuk masuk ke Siberut, sehingga
segala cara mereka tempuh untuk bisa lolos dari
seleksi masyarakat, tak lupa juga iming-iming
keuntungan (pelicin) yang akan didapat oleh masyarakat
dari perusahaan, meski kenyataannya tak jauh beda
dari sekedar “Lulut pulajuk mone”.
Namun ternyata impian itu tertunda, sehubungan dengan
melayangnya surat yang berisi penolakan dari
masyarakat (Malancan-red) ke beberapa instansi
pemerintahan baik di tingkat Sumatera Barat bahkan
sampai ke Jakarta. Tapi bagi masyarakat yang ada di
sana masih sangat meragukan penolakan tersebut,
karena setelah surat penolakan mereka tujukan ke pada
perusahaan, mereka kembali melayangkan surat yang
berisi kesediaan masuknya perusahaan lain, apakah ini
berarti tingkat keuntungan yang ditawarkan berbeda
oleh masing-masing perusahaan (kompensasi) ? atau
penolakan itu hanya alat untuk melakukan negosiasi ?
itu sepenuhnya menjadi hak masyarakat sebagai pemilik
sah SDA dengan ketentuan tanah yang diperjual belikan
adalah tanah ulayat sukunya sendiri.
Jadi menurut analisa saya, bahwa semua surat
penolakan yang dibuat oleh masyarakat dan tokoh
masyarakat bohong belaka, karena semua itu ada tujuan
untuk memasukkan IPK/HPH lain, dengan kata lain SDA di
Siberut dibuat seperti lelang, diserahkan kepada
penawar tertinggi. Dan ketika ada pertanyaan “apakah
kita atau menolak HPH dan IPK?”, sebagai masyarakat
kita harus banyak belajar dan juga berhati-hati
sebelum kita memutuskan itu, karena semua itu akan
berdampak kemasyarakat sendiri. Kalau tidak ingin
masa depan kita dan generasi yang akan datang hancur,
mari berpikir lebih matang, kritis dan bijak.